Golkar tak permasalahkan caleg terpidana korupsi diumumkan KPU
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar warga negara, sehingga menurutnya tak masalah dengan daftar caleg mantan terpidana korupsi itu selama tidak ada undang-undang yang melarang caleg tersebut berpolitik.
Hal itu disampaikan Bambang terkait rilis daftar caleg mantan terpidana korupsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Golkar menjadi partai terbanyak yang memiliki caleg ekskoruptor.
"Kecuali ada keputusan pengadilan misalnya si A tidak boleh berpolitik sekian taun, sejauh itu tidak ada ya tidak ada Undang-undang yang bisa melarang itu hak mereka termasuk partai Golkar," kata Bambang saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/01/2019).
Bambang mengaku tidak tahu partainya menjadi penyumbang caleg mantan terpidana korupsi. Ia mengatakan caleg mantan terpidana korupsi itu ada ditingkatan daerah, sementara ditingkat pusat tidak ada caleg mantan terpidana korupsi.
"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kami hanya mengatur yang untuk pusat dan tidak ada sama sekali. Namun mereka di bawah memang tidak bisa," ujarnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan daftar caleg mantan terpidana korupsi itu tidak akan menurunkan elektabilitas Golkar. Sebab, menurutnya masyarakat sudah cerdas mengetahui profil dan memilih tokoh yang akan memimpin daerahnya.
"Percayalah, kita rakyat sudah cerdas adakalanya mereka akan mencari tahu sendiri tokoh-tokoh yang akan dipilih dan atau dia putuskan menjadi wakil daerahnya. Jadi nggak perlu khawatir, menurut saya tidak terlalu demonstratif pasti semua rakyat tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar mantan caleg terpidana korupsi yang berkontestasi di Pemilu 2019. Para caleg itu bertarung untuk DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang dirilis KPU, ada 49 mantan terpidana korupsi yang dicalonkan di Pemilu 2019. Dari jumlah itu 40 orang dicalonkan 12 partai politik untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sementara sembilan orang mencalonkan diri untuk DPD RI.
KPU mengumumkan dari 12 parpol, Golkar menjadi partai terbanyak yang mencalonkan mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019. Golkar mencalonkan delapan orang mantan koruptor. Empat orang untuk caleg DPRD provinsi, empat orang lainnya untuk caleg DPRD Kabupaten/kota.