JAKARTA,RIMANEWS Belum habis isu Bank Century yang menjerat Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menyatakan pembelian pesawat Merpati ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Bisa geger lagi kasus ini.
Armida mengatakan, pembelian pesawat Merpati dari China dilakukan pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri PPN/ Kepala Bappenas.
"Sebetulnya kan udah lama ya, periode lama. Saya baru di periode kedua. Saya lagi lihat lagi file-filenya," ungkapnya di Kantor Menko Perekonomian, Rabu (11/5) malam.
Ia melanjutkan, dengan demikian penandatanganan subsidiary loan agreement (SLA) pembelian pesawat tersebut dilakukan Menkeu yang menjabat kala itu. "Loan-nya, tekennya Bu Ani (mantan Menkeu Sri Mulyani). Karena kontrak selalu Menteri Keuangan," ujarnya.
Ia mengaku, tengah membuka kembali file-file yang berkaitan dengan pembelian pesawat tersebut. "Tentu kita buka-buka file lagi. File-nya pasti ada kronologisnya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa saat ini negara masih dalam suasana duka terkait jatuhnya pesawat Merpati MA60 di Perairan Kaimana yang terjadi baru-baru ini.
Ia pun urung mengomentari setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait pembelian pesawat asal China tersebut. "Tidak usah terlalu banyak polemik, mari kita tunggu hingga hasil investigasi selesai," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan angkat bicara mengenai kontroversi pembelian pesawat MA-60 senilai 220 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Dugaan korupsi mencuat dari kasus jatuhnya pesawat MA-60 Merpati. Sebab, menurut Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, harga pesawat itu tidak wajar.
Kalla meminta Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan menjelaskan mengapa harga pesawat MA-60 yang dibeli dari China melonjak drastis. Harga pasaran pesawat MA-60 adalah US$11,2 juta jika dikalikan dengan 15 unit yang dibeli maka harganya hanya US$168 juta.
"Tapi jaminannya dibeli 220 juta dollar AS. Lalu kemana itu yang lainnya? Tanya saja ke Menkeu atau perdagangan atau BUMN. Tanya sama mereka, saya tidak tahu, saya tidak menduga-duga," ujar JK dikediamannya, Rabu (11/5/2011).
Mendag dan Menkeu pantas diminta menjelaskan duduk perkara atas isu sensitif itu. Para pengamat menduga, keduanya bakal tak enak makan, tak enak tidur jika publik, parlemen dan berbagai kalangan terus mendesak agar mereka memberikan klarifikasi. Bagaimanapun, jatuhnya pesawat MA-69 yang menelan korban jiwa 27 penumpang di Kaimana, Papua, telah menjadi tragedi yang tidak boleh terulang kembali.
Melihat gelagat ketidakberesan dalam skandal pesawat MA60 itu, patut diapresiasi kalau DPRmembentuk Pansus untukmenuntaskan kasus ini, sekaligus mengusut keterlibatan MS, yang diduga kuat menjadi broker pembelian pesawat MA60 milik Merpati Airlines yang baru-baru ini mengalami kecelakaan di perairan Papua.
"Mengapa berkembang isu seperti itu, makanya saya pikir perlu dibuat pansus," ujar anggota Komisi V DPR Ali Wongso Halomoan. Ali Wongso mengaku belum bisa memastikan kebenaran kabar keterlibatan MS. Namun, menurutnya, simpang siur dan rumitnya kasus MA-60 ini bisa dijadikan alasan DPR membentuk pansus untuk mengusut kasus kecelakaan tersebut.
Sejauh ini, Komisi V DPR hanya terbatas bermitra dengan Kementerian Perhubungan, karena itulah dirinya meminta agar Komisi V dan VI bekerja sama untuk memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN. DPR harus meminta keterangan dari banyak pihak. “Kalau dibentuk Pansus, kita bisa meminta keterangan dari siapa saja yang diperlukan,” ujar Ali Wongso.
Dalam kaitan ini, Arief Poyuono, Ketua Presidium Nasional Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, menyatakan, dalam masalah pesawat MA 60 yang patut di kritisi adalah adanya dugaan mark updengan cara memuluskan Subsidiary Loan Agreement (SLA) sejumlah US$220 juta.
Apalagi ada tudingan melibatkan banyak petinggi-petingi negara yang berhubungan dengan pengadaan pesawat itu termasuk brokernya. Sebab, ungkap Arief, ada ketidak beresan dalam pengadaannya dimana proyek MA 60 adalah merupakan proyek yang sifatnya government to government (G to G) antara pemerintah Indonesia dan China.
Persolaan ini selayaknya dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''KPK sebaiknya turun tangan, jangan pasif namun harus proaktif. Ini menyangkut uang rakyat,” tandas advokat Tisnaya Kartakusuma.
Respon DPR
Komisi VI DPR akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembelian 15 pesawat jenis MA-60 buatan China untuk maskapai Merpati Nusantara Airlines.
Selain memanggil Sri Mulyani, Komisi VI juga akan memanggil mantan menteri BUMN, mantan menteri perhubungan, serta mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan.
"Komisi VI akan memanggil Merpati dan kementrian BUMN. Prosedur pembelian Merpati sudah berulangkali di review dan melibatkan tiga menteri BUMN, dua Menkeu, dua Menko dan tiga Menhub. Serta tiga Dirut Merpati. Periode mulai 2005 sampai realisasi 2010," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto kepada INILAH.COM, Kamis (12/5/2011).
Seperti diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menyatakan pembelian pesawat Merpati ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.(KC/(Inilah.com/JH)
Kirim komentar baru