JAKARTA, RIMANEWS - Dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR, terungkap jika Ketua Divisi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati menjadi konseptor dalam pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik Polri akan menjadikan hasil rapat panja tersebut sebagai informasi tambahan dalam menyiapkan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati.
"Hasil rapat panja itu akan menjadi informasi tambahan. Penyidik kita kan ada di sana juga, pasti mendengar rapat itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
Yoga menambahkan informasi yang didapat dalam rapat panja tentu menjadi perhatian penyidik. Pasalnya hal itu sangat terkait dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK dalam memutuskan kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan.
Meski belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati, ia mengatakan informasi Andi Nurpati sebagai konseptor pemalsuan surat MK akan menjadi informasi tambahan bagi penyidik. Mengenai adanya permintaan Panja Mafia Pemilu yang akan menghadirkan Mashuri Hasan, tersangka pemalsuan surat MK, Yoga berkelit akan dilihat mekanisme yang berlaku antara Panja dan Polri.
Ia juga belum mengetahui adanya permintaan panja untuk menghadirkan Mashuri Hasan. "Belum tahu (ada permintaan). Dia (Mashuri Hasan) dianggap mengetahui pemalsuan surat terjadi," imbuhnya.
Sebelum dipolisikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait dugaan pidana pemalsuan surat, nama Andi Nurpati Baharuddin, mantan anggota KPU Pusat, juga sering menjadi pemicu polemik.
Sebelum terpilih anggota KPU, Andi Nurpati adalah seorang PNS guru pembina Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Model Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung.
Lulusan Fakultas Tarbiyah Jurusan Bahasa Inggris UIN Alaudin Ujung Pandang tahun 1992 ini melanjutkan pendidikan postgraduate, Master Teacher Programme Deakin University Melbourne, Australia pada tahun 2000.
Istri Drs Habiburahman MM ini meraih gelar Magister Pendidikan dari FKIP Universitas Lampung Teknologi Pendidikan (2006) dengan tesis ‘Pengaruh Latar Belakang Tingkat Pendidikan, Sosial Ekonomi dan Akses Media Terhadap Pembelajaran Politik Bagi Pemilih Perempuan (Pada Pemilu 2004 Di Bandar Lampung)’.
Karir akademiknya dimulai dengan menjadi dosen luar biasa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Lampung, IAIN Raden Inten Bandar Lampung.
Kegemarannya berorganisasi dimulai Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Senat Mahasiswa, Nasyiatul Aisyiah, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Lampung.
Ibu tiga anak ini menjadi anggota Panwaslu Provinsi Lampung pada Pemilu 2004, Ketua Panwas Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2005, Sekretaris Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Lampung 2004-2008 dan anggota Perludem Pusat (2004-2008).
Nama Andi Nurpati tak begitu populer pada saat ia terpilih menjadi anggota KPU Pusat. Namun, perempuan asli kelahiran Macero Wajo, Sulawesi Selatan ini namanya menjadi objek kritikan setelah menerima tawaran masuk Partai Demokrat pada pertengahan 2010.
Lengsernya Andi Nurpati dari KPU pun saat sempat menuai pro kontra berbagai kalangan. Andi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahkan, sebagian kalangan berspekulasi kalau Andi Nurpati hengkang dari KPU karena dilandasi balas jasa kepada Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. Partai Demokrat untuk kedua kalinya dalam dalam dua kali pemilu terus digdaya memimpin perolehan suara, sehingga mendominasi tidak hanya sukses menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, tapi juga membuat Demokrat berkuasa di parlemen.
Namun demikian, Andi membantah spekulasi miring terhadap dirinya yang memilih menjadi pengurus di Demokrat ketimbang mengabdi di KPU.
Andi Nurpati pun menjadi objek kontroversi. Meski spekulasi miring itu belum terbukti, namun banyak pihak yang mempersoalkan hengkangnya Andi dari KPU.
Gayus Lumbuun, anggota Fraksi PDIP, mengatakan, keputusan Andi yang masuk ke Demokrat sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ia mengacu pada pasal 11 huruf i dan k, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang persyaratan untuk menjadi anggota KPU. Pada pasal 11 huruf i disebutkan: (calon komisioner) tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Kemudian, pada huruf k dinyatakan: (calon komisioner) tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
“Jadi menurut saya, Andi (Nurpatti) tidak sekedar melanggar etika, tapi dia sudah melanggar undang-undang,” ujar Gayus kala itu. “Pertanyaannya, masak Demokrat tidak tahu tentang hal itu, padahal banyak orang pintar di Demokrat.”
Gayus bersikeras Andi Nurpati tidak dapat serta merta mengundurkan diri dari KPU, begitu dia tercatat sebagai pengurus suatu partai politik atau menduduki jabatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 huruf k.
Sebab, pada pasal 11 huruf m, undang-undang tersebut ditegaskan bahwa calon komisioner harus bersedia bekerja penuh waktu; lantas pada huruf m ditetapkan, sang calon harus pula bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan jika dia sudah terpilih menjadi komisoner.
Andi Nurpati sempat mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari KPU. “Intinya saya minta diberhentikan karena sudah tidak memenuhi persyaratan UU,” kata Andi.
Andi mengatakan, dirinya berhak mengundurkan diri sebelum dirinya menerima surat keputusan pengangkatan dari DPP Partai Demokrat. Ini belum termasuk status PNS-nya yang dipersoalkan seiring dengan keputusannya masuk Demokrat.
Seiring waktu, kontroversi itu lenyap seperti tertelan angin. Setelah beberapa bulan berjalan, nama Andi Nurpati kembali menjadi bahan pembicaraan.
Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Ketua MK Mahfud MD dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK dalam sengketa calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sulsel I. Saat itu, muncul dua surat MK. Surat pertama yang diduga palsu menyebut Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik satu kursi tersisa di Dapil Sulsel I.
Tetapi, kemudian muncul surat kedua yang justru memenangkan caleg Partai Gerindra, Mestariany Habie. Pada akhirnya, KPU pun menetapkan Mestariany Habie sebagai pemilik kursi terakhir tersebut.
MK sendiri sudah melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Tim investigasi yang diketuai Prof Mukhtie Fadjar itu menemukan indikasi keterlibatan Andi Nurpati. Investigasi itu, kata Mahfud, dilakukan tahun 2010 lalu, namun tidak diungkap ke publik.
Selain di koridor hukum, DPR juga tengah mempersiapkan panitia kerja yang membahas tentang dugaan pemalsuaan surat ini. Menyikapi pembentukan panja, Andi menilai kalau hal tersebut terlalu politis.
Tetapi sikap Andi tersebut langsung mendapat reaksi dari anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo. “Keliru besar jika kemudian dituding Panja itu politis dalam pemikiran Andi Nurpati dan Partai Demokrat,” kata Arif Wibowo.
Menurut Arif, kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan politikus Partai Demokrat Andi Nurpati hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan kecurangan lain pada Pemilu 2009.
Terpisah, meski panja belum bekerja, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo sudah mengungkapkan kemungkinan salah satu opsi hasil Panja Mafia Pemilu adalah kecacatan Pemilu 2009. Menurutnya, risiko itu harus ditanggung dengan lapang dada. “Kalau toh nanti sampai dibuat kesimpulan ada indikasi Pemilu 2009 dianggap cacat hukum, saya kira itu harus diterima dengan lapang dada. Jangan sampai ada kursi haram di DPR,” tegasnya.
Dan kontroversi Andi Nurpati bakal semakin panjang dan menyebar kemana-mana setelah Ketua Umum DPP PKB versi Gus Dur, Yenny Wahid belakangan ini menyebutkan diduga Andi Nurpati banyak melakukan manipulasi, seperti dalam kasus pengambilan nomor urut PKB dalam pemilu 2009 lalu. “Sama lah dengan apa yang dilakukannya kemarin. Ini bukan pertama kali, saya tidak terkejut. Karena memang banyak manipulasi-manipulasi yang dia lakukan,” kata Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid usai diskusi ‘NU dan Masa Depan Politik Indonesia’ di Wahid Institute, Jl Taman Amir Hamzah, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut putri mantan presiden Abdurahman Wahid ini , apa yang dilakukan Andi Nurpati merupakan rekayasa dan pesanan dari penguasa yang memiliki kepentingan politik tertentu.
“Itu sudah pesanan dari kekuasaan, yang memanipulasi politik menggunakan posisinya. Untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu,” lanjutnya
(ian/rep/Surabayapost/KCM)
Kirim komentar baru